Kamis, 07 Juni 2012

Kontroversi pemberian grasi kepada corby

Jakarta-Detik.com: 
Hakim Agung, Gayus Lumbuun, Kamis (31/05) di Jakarta mengatakan, pemberian grasi untuk terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sah digugat.
Menurut Gayus Lumbuun, grasi bukanlah proses peradilan. Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bukanlah persetujuan atas permintaan Presiden dalam memberian Grasi, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya oleh Presiden.
“Ketua MA setuju atau menolak permintaan Presiden dengan menyampaikan pertimbangannya untuk menjadikan perhatian Presiden,” ujarnya.
Gugatan, kata Gayus, dilakukan untuk menguji kesesuaian hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi dengan kesepakatan negara-negara di dunia dalam memerangi kejahatan narkotika.
Dalam Hukum Administrasi Negara, semua keputusan pemerintah dapat digugat jika terdapat beberapa alasan, yaitu keputusan pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat atau menimbulkan kerugian konkret bagi kelompok masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar