Hakim Agung, Gayus Lumbuun, Kamis
(31/05) di Jakarta mengatakan, pemberian grasi untuk terpidana narkotika
asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sah digugat.
Menurut Gayus Lumbuun, grasi bukanlah
proses peradilan. Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bukanlah persetujuan
atas permintaan Presiden dalam memberian Grasi, melainkan pendapat hakim
MA yang dimintakan pendapatnya oleh Presiden.
“Ketua MA setuju atau menolak permintaan
Presiden dengan menyampaikan pertimbangannya untuk menjadikan perhatian
Presiden,” ujarnya.
Gugatan, kata Gayus, dilakukan untuk
menguji kesesuaian hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi,
amnesti, dan abolisi dengan kesepakatan negara-negara di dunia dalam
memerangi kejahatan narkotika.
Dalam Hukum Administrasi Negara, semua
keputusan pemerintah dapat digugat jika terdapat beberapa alasan, yaitu
keputusan pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat atau
menimbulkan kerugian konkret bagi kelompok masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar